Sabtu, 18 Maret 2017

Berita PTSP


SE Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta No. 46/SE/2016 Buka Peluang Penyimpangan SKDP
Jakarta-Guna memperjelas dan meminimalis terjadinya penyimpangan terhadap aturan yang sudah diundangkan, alangkah baik, jika pejabat publik mempertimbangkam berbagai aspek ketika akan memutuskan suatu kebijakan. Khususnya Surat Keterangan Domisili Perusahaan( SKDP )

Seperti Surat Edaran (SE) Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 13 Juni 2016 dengan nomor : 46/SE/2016, pada poin nomor 3 (tiga) menyatakan, dalam penerbitan SKDP tidak dilakukan peninjauan lokasi yang dimohon. Akibatnya, dapat menimbulkan kesalahan dalam penerbitan izin.

Demikian halnya terjadi di Kelurahan Petukangan Selatan. Karena mengacu pada SE tersebut, Satlak PTSP Kelurahan Petukangan Selatan tidak melakukan peninjauan lokasi, sehingga alamat perusahaan CV. Riaprima Putri Ambar, tidak diketahui adanya perbedaan alamat secara administrasi dengan aktual alamat lokasi kantor, karena SE tersebut menjadi acuan permohonan SKDP di wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya di wilayah Kelurahan Petukangan Selatan yang sepertinya bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan.

Adapun CV. Riaprima Putri Ambar adalah pemenang lelang "Pemeliharaan Gedung Kantor RPHU Petukangan Utara" dari Dinas Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta TA. 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.532.575.000,- (satu milyar lima ratus tiga puluh dua juta lima ratus tujuh puluh lima rupiah). 

Perusahaan tersebut beralamat di Jl. Makmur No. 6 B Lantai 2 RT. 003/RW. 05 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Fakta dilapangan, alamat kantor tersebut berada di Jl. M. Saidi Raya Gg. RW Petukangan Selatan, dimana akses jalan untuk kantor tersebut lebarnya adalah sekitar 1 (satu) meter, dan fisik bangunan seperti rumah tinggal.

Menurut warga disekitar lokasi, setelah jalan tol JORW2 diresmikan Tahun 2014 lalu, lokasi ini telah berubah alamatnya. 

Salah satu warga bernama Agus mengatakan, "dulu ini Jl. Makmur. Namun, setelah ada pembebasan tanah warga untuk pembangunan JORR W2, Jalan Makmur tak ada lagi," terang Agus.

Sementara itu, menurut Kasatlak( Kepala Satuan Pelaksana ) PTSP Kelurahan Petukangan Selatan, Yusnita Dwi Puspasari menjelaskan, "SKDP untuk perusahaan CV. Riaprima Putri Ambar, benar ada kami terbitkan dan secara administrasi sudah sesuai. Mengenai alamat, kami mengacu pada akta notaris pendirian perusahaan dan dokumen pendukung lainnya, sehingga kami tidak perlu melakukan peninjauan lokasi sesuai dengan SE Kepala BPTSP", pampangnya.

Guna terciptanya standarisasi
dalam menerbitkan izin ksusnya untuk SKDP( Surat Keterangan Domisili Perusahaan ) di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan kepatutan, Kadis( Kepala Dinas ) Penanaman Modal dan PTSP Edy Junaedi, diharapkan untuk mengkaji ulang SE Nomor 46/SE/2016 dan Kasatlak PTSP Kelurahan Petukangan Selatan Yusnita Dwi Puspasari diminta tinjau ulang SKDP perusahaan CV. Riaprima Putri Ambar./r@p.

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar